Keberadaan Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Provinsi maluku Utara yang disingkat dengan Kesbangpol telah mengalami beberapa perubahan Nomenklatur dimulai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara, sampai dengan peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara
Rabu, 01 Agustus 2018
Gambaran Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara
PROGRAM SERTA KINERJA PELAYANAN BADAN KESBANGPOL MALUKU UTARA
Sebagai
perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai setiap
tujuan strategisnya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam
program dan kegiatan indikatif yang
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Maluku Utara, terdiri dari beberapa program yakni :
Selengkapnya...
1.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
3.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Aparatur
4.
Program pembinaan dan peningkatan
stabilitas keamanan
5.
Program Pengembangan Budaya Demokratis dan
Wawasan Kebangsaan
6.
Program strategi di bidang politik dan
keamanan
7.
Program pencegahan dan penanggulangan konflik
8.
Program Peningkatan Peran Forum Kerukunan
Antar Umat Beragama
9.
Program peningkatan keamanan dan
ketertiban
10.
Program pengembangan wawasan kebangsaan
11.
Program pendidikan politik masyarakat
KEGIATAN BADAN KESBANGPOL
Rakor Badan Kesbangpol Se-Provinsi Maluku Utara di Tobelo Kab.Halmahera Utara Tahun 2017
Selengkapnya...
Langganan:
Postingan (Atom)