Sebagai
perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai setiap
tujuan strategisnya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam
program dan kegiatan indikatif yang
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Maluku Utara, terdiri dari beberapa program yakni :
1.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
3.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Aparatur
4.
Program pembinaan dan peningkatan
stabilitas keamanan
5.
Program Pengembangan Budaya Demokratis dan
Wawasan Kebangsaan
6.
Program strategi di bidang politik dan
keamanan
7.
Program pencegahan dan penanggulangan konflik
8.
Program Peningkatan Peran Forum Kerukunan
Antar Umat Beragama
9.
Program peningkatan keamanan dan
ketertiban
10.
Program pengembangan wawasan kebangsaan
11.
Program pendidikan politik masyarakat
a. Meningkatkan fasilitasi pemantapan wawasan kebangsaan.
b. Meningkatkan fasilitasi pemantapan ideologi bangsa.
c. Meningkatkan fasilitasi pemantapan kesadaran bela negara.
d. Meningkatkan fasilitasi proses pembauran bangsa.
e. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi penanganan konflik.
f. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi dampak dinamika
sosial pasca konflik.
g. Peningkatan keamanan
dan kenyamanan lingkungan dengan fasilitasi dan koordinasi bersama Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM),
Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan
(FPK), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK),
h. Meningkatkan fasilitasi dan pemantauan organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan LSM.
i. Peningkatan mediasi
dan fasilitasi bagi lembaga perwakilan.
j. Meningkatkan fasilitasi hubungan dengan lembaga
penyelenggara pemilu.
k. Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi dukungan
kelancaran pemilu.
l. Meningkatkan fasilitasi seleksi berkas Pergantian Antar
Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD.
m. Meningkatkan fasilitasi bagi rekomendasi izin penelitian.
n. Meningkatkan fasilitasi dan pemantauan kegiatan orang
asing di daerah.
o. Meningkatkan fasilitasi partisipasi politik masyarakat.
p. Mengembangkan budaya dan etika politik masyarakat.
q. Meningkatkan pendidikan politik masyarakat .
r. Peningkatan pembinaan agama dan kehidupan beragama.
s. Memberdayakan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam
meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan
t. Implementasi pelaksanaan sosialisasi dan familiarisasi
kerukunan keagamaan oleh berbagai pelaku kepentingan.
u. Peningkatan kuantitas dan kualitas kinerja
penyelenggaraan pemerintahan.
v. Mengembangkan budaya hukum, kesadaran dan ketaatan hukum
dan mendorong terlaksanakanya penegakan hukum.
w. Mengembagkan sistem keamanan dan ketertiban untuk
mendukung stabilitas daerah yang bebas dari ancaman, hambatan dan gangguan.
x. Memantapkan ikatan budaya lokal yang menciptakan
kerukunan, rasa saling percaya dan toleransi antar kelompok dan antar golongan
y. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumberdaya
aparatur pemerintahan.
z. Mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban untuk mendukung stabilitas daerah yang bebas dari ancaman, hambatan dan gangguan.
z. Mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban untuk mendukung stabilitas daerah yang bebas dari ancaman, hambatan dan gangguan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar