Rabu, 01 Agustus 2018

PROGRAM SERTA KINERJA PELAYANAN BADAN KESBANGPOL MALUKU UTARA

Sebagai perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai setiap tujuan strategisnya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan  indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara, terdiri dari beberapa program yakni :
            1.                Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.                Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3.                Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
4.                Program pembinaan dan peningkatan stabilitas keamanan
5.                Program Pengembangan Budaya Demokratis dan Wawasan Kebangsaan
6.                Program strategi di bidang politik dan keamanan
7.                Program pencegahan dan penanggulangan konflik
8.                Program Peningkatan Peran Forum Kerukunan Antar Umat Beragama
9.                Program peningkatan keamanan dan ketertiban
10.             Program pengembangan wawasan kebangsaan
11.             Program pendidikan politik masyarakat


     

    
Kinerja Pelayanan Badan Kesbangpol provinsi Maluku Utara sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2016  Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Poiltik Provinsi Maluku UtaraBerdasarkan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat diuraikan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagai berikut :
a.   Meningkatkan fasilitasi pemantapan wawasan kebangsaan.
b.   Meningkatkan fasilitasi pemantapan ideologi bangsa.
c.   Meningkatkan fasilitasi pemantapan kesadaran bela negara.
d.   Meningkatkan fasilitasi proses pembauran bangsa.
e.    Meningkatkan mediasi dan fasilitasi penanganan konflik.
f.    Meningkatkan mediasi dan fasilitasi dampak dinamika sosial pasca konflik.
g.   Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan fasilitasi dan koordinasi bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM),  Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK),
h.  Meningkatkan fasilitasi dan pemantauan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan LSM.
i.     Peningkatan mediasi dan fasilitasi bagi lembaga perwakilan.
j.     Meningkatkan fasilitasi hubungan dengan lembaga penyelenggara pemilu.
k.    Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi dukungan kelancaran pemilu.
l.   Meningkatkan fasilitasi seleksi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD.
m.   Meningkatkan fasilitasi bagi rekomendasi izin penelitian.
n.    Meningkatkan fasilitasi dan pemantauan kegiatan orang asing di daerah.
o.    Meningkatkan fasilitasi partisipasi politik masyarakat.
p.    Mengembangkan budaya dan etika politik masyarakat.
q.    Meningkatkan pendidikan politik masyarakat .
r.     Peningkatan pembinaan agama dan kehidupan beragama.
s.  Memberdayakan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan
t.   Implementasi pelaksanaan sosialisasi dan familiarisasi kerukunan keagamaan oleh berbagai pelaku kepentingan.
u.    Peningkatan kuantitas dan kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
v. Mengembangkan budaya hukum, kesadaran dan ketaatan hukum dan mendorong terlaksanakanya penegakan hukum.
w.  Mengembagkan sistem keamanan dan ketertiban untuk mendukung stabilitas daerah yang bebas dari  ancaman, hambatan dan gangguan.
x.  Memantapkan ikatan budaya lokal yang menciptakan kerukunan, rasa saling percaya dan toleransi antar kelompok dan antar golongan
y.    Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumberdaya aparatur pemerintahan.
z.   Mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban untuk mendukung stabilitas daerah yang bebas dari ancaman, hambatan dan gangguan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar